Rabu, 20 Mei 2026

Sengketa Hotel Sultan

Babak Baru Sengketa Eks Hotel Sultan, PN Jakarta Pusat Lakukan Konstatering di Blok 15 GBK Senayan

Panitera bersama tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi melaksanakan proses konstatering (pencocokan objek eksekusi)

Tayang:
HO/IST
PENCOCOKAN OBJEK - Panitera PN Jakarta Pusat membacakan keputusan konstatering terhadap lahan seluas lebih dari 13 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Indobuildco di depan lobby eks Hotel Sultan, Senin (16/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam mengembalikan aset strategis negara di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) mencapai fase krusial
  • Panitera bersama tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi melaksanakan proses konstatering (pencocokan objek eksekusi)
  • Konstatering itu dilakukan terhadap lahan seluas lebih dari 13 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Indobuildco

TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam mengembalikan aset strategis negara di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) mencapai fase krusial.

Tepat pukul 09.00 WIB pagi ini, Panitera bersama tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi melaksanakan proses konstatering (pencocokan objek eksekusi) terhadap lahan seluas lebih dari 13 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Indobuildco.

Baca juga: Pengacara Indobuildco Persoalkan Eksekusi Hotel Sultan, Adukan Ketua PN Jakpus ke KY

Konstatering adalah istilah dalam praktik hukum perdata Indonesia yang merujuk pada tindakan pencocokan atau pemeriksaan objek eksekusi oleh pengadilan.

Secara sederhana, konstatering dilakukan untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Baca juga: Putusan PT TUN Perkuat Dasar Hukum Pemerintah Mengelola Blok 15 GBK Hotel Sultan

Pelaksanaan konstatering ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2026. 

Kehadiran para pejabat tinggi negara di lapangan menunjukkan soliditas dan keseriusan pemerintah dalam mengakhiri pembangkangan hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun. 

Hadir langsung memantau proses verifikasi batas lahan antara lain Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) RI Setya Utama, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono. 

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa turunnya tim pengadilan ke lapangan adalah bukti nyata ketaatan negara pada prosedur hukum sekaligus langkah final menuju eksekusi pengosongan fisik.

“Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum. Kehadiran kami untuk memastikan batas-batas Barang Milik Negara di Blok 15 sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan pemerintah. Negara berkewajiban menjaga dan mengoptimalkan asetnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kata Rakhmadi Afif Kusumo di depan lobby eks Hotel Sultan, Senin (16/3/2026). 

Meskipun PT Indobuildco berupaya melakukan berbagai perlawanan melalui gugatan-gugatan baru, posisi hukum pemerintah kini tidak tergoyahkan. Terutama setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengeluarkan putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT pada 26 Februari lalu yang meruntuhkan "perisai" administratif yang selama ini digunakan pengelola lama untuk mengulur waktu. 

Baca juga: Kuasa Hukum Indobuildco Soroti Rencana Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Singgung Perbedaan Perlakuan

Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Chandra Hamzah, memperingatkan bahwa status putusan pengadilan perdata saat ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau serta-merta, dimana dalam butir 3 amar putusan pengadlan tersebut menyatakan memerintahkan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi bidang tanah EKS HGB No.26/Gelora dan Eks HGBNo.27/ Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat diatasnya.

“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi,” jelas Chandra Hamzah

Proses constatering hari ini mencakup peninjauan lapangan terhadap eks-HGB No. 26/Gelora dan eks-HGB No. 27/Gelora didampingi pihak BPN untuk memvalidasi batas lahan, bangunan, serta mendata siapa saja yang menempati area tersebut secara ilegal. Hasil laporan ini akan menjadi dasar final bagi Ketua PN Jakarta Pusat untuk segera mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan secara fisik dalam waktu dekat.

Pemerintah juga kembali mengingatkan PT Indobuildco atas kewajiban pembayaran royalti yang belum dipenuhi selama 17 tahun senilai USD 45,3 Juta atau sekitar Rp 754 Miliar. Piutang negara ini harus segera dilunasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan lahan negara tanpa izin sah sejak 2007.

Sesmensetneg Setya Utama memastikan bahwa di balik ketegasan hukum terhadap korporasi, pemerintah tetap mengedepankan sisi kemanusiaan bagi para pekerja. 
"Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan, bukan dengan para pekerjanya. Kami mengundang para karyawan untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” ujar Setya Utama di tempat yang sama. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved