Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Direktur Hanania Group Jadi Tersangka dan Ditahan
Penahanan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Posko Pengaduan Korban
Menindaklanjuti banyak korban atas perkara tersebut, Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.
Diimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung.
Masyarakat yang dirugikan juga dapat menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141.
Posko pengaduan beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Travel-Hananiah-Ahmad-Syah-Farhan-32.jpg)