Kamis, 4 Juni 2026

Operasi Patuh Jaya 2026 Terapkan Tilang Manual, Ini Cara Melaporkan Oknum Polisi Nakal

Operasi Patuh Jaya 2026 terapkan tilang manual. Warga diminta merekam dan melaporkan oknum polisi yang menyimpang.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TILANG MANUAL - Operasi Patuh Jaya 2026 terapkan tilang manual. Warga diminta merekam dan melaporkan oknum polisi yang menyimpang. 

Karena itu, selain memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), petugas juga akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, terdapat 10 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan.

Salah satunya adalah kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor secara lengkap.

Fenomena kendaraan yang sengaja melepas pelat nomor belakang semakin marak ditemukan, khususnya pada motor sport dan motor gede (moge). 

Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari tangkapan kamera ETLE.

Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara yang melawan arus maupun memanfaatkan celah jalan secara ilegal demi mempersingkat perjalanan. 

Pelanggaran tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta berpotensi menimbulkan kemacetan.

Penggunaan telepon genggam saat berkendara juga menjadi fokus penindakan. 

Polisi menyoroti kebiasaan sebagian pengendara yang merekam kondisi jalan atau membuat konten saat mengemudikan kendaraan.

Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara di bawah umur, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved