Markus Pajak
KY Pelajari Salinan Putusan Kasus Gayus Tambunan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas telah menerima berkas salinan putusan perkara Gayus Tambunan, anggota staf Direktorat Jenderal Pajak yang divonis bebas oleh PN Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas telah menerima berkas salinan putusan perkara Gayus Tambunan, anggota staf Direktorat Jenderal Pajak yang divonis bebas oleh PN Tangerang.
Saat dihubungi melalui telepon oleh Tribunnews.com, Senin (29/03/2010) , Ketua KY menyatakan Komisi Yudisial sudah mendapat catatan salinan putusan perkara Gayus dari PN Tangerang. "Catatan salinan putusan Gayus sudah kami dapatkan siang tadi," ungkap Busyro.
Berkas salinan perkara Gayus tengah dipelajari tim Komisis Yudisial Bidang Pengawasan Hakim. "Salinan perkara sedang dipelajari tim komisi Yudisial. Tim ini berjumlah 3 orang, yang diketuai Zainal, Ketua Bidang Pengawasan Hakim," ungkapnya kepada Tribunnews.com.
Munurut keterangannya, berkas salinan perkara Gayus akan dipelajari selama satu minggu mendatang. "Berkas salinan sedang dipelajari. Satu minggu kedepan baru ada kepastian," jelas Busyro.
Ketika ditanya mengenai adanya indikasi hakim menerima uang dari Gayus, Busyro melihat masih belum ada indikasi. "belum ada indikasi hakim mengenai hal itu, namun kita masih mempelajarinya dulu," jelasnya.