Makelar Kasus
Bibit-Chandra Saksi Anggodo
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sejumlah petinggi KPK bakal bersaksi di sidang kasus Anggodo itu.
Anggodo Widjojo, tersangka dalam kasus percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyelidikan KPK, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5/2010).
Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo menyatakan, pihaknya siap menjalani sidang. Surat dakwaan untuk Anggodo pun, kata Bonaran, sudah ia terima. “Tidak ada persiapan khusus, kami hanya mendengarkan,” kata Bonaran, Senin (3/5/2010).
Namun, Bonaran merasa heran karena namanya disebut-sebut dalam surat dakwaan. “Kenapa saya juga dipersalahkan. Saya kan mendampingi Anggodo dalam tugas sebagai pengacara, melakukan pembelaan terhadap klien saya. Masak itu dipermasalahkan,” ujar dia.
Untuk pengajuan eksepsi atas dakwaan, Bonaran menyatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Kita lihat besok,” ujarnya.
Bonaran menyebutkan, sidang perdana adik dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Ray Suamba.
Petinggi KPK Siap Jadi Saksi
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sejumlah petinggi KPK bakal bersaksi di sidang kasus Anggodo itu.
“Pak Bibit, Pak Chandra, dan Pak Ade, siap dihadirkan sebagai saksi,” kata Johan, Senin (3/5/2010).
Anggodo didakwa menghalangi-halangi penyidikan kasus korupsi dan mencoba menyuap KPK. Anggodo mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat KPK lewat Ary Muladi, orang kepercayaannya, agar kasus yang menimpa abangnya, Anggoro Widjojo, dihentikan. Anggoro terbelit kasus sistem radio komunikasi kehutanan yang ditangani KPK.
Menurut Anggodo, dari Ary uang itu sampai ke tangan dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, lewat perantaraan Deputi Penindakan Ade Raharja. Belakangan, Ary mencabut pengakuannya.
Ary mengaku tak pernah menyerahkan uang kepada Ade. Duit dari Anggodo, kata Ary, diserahkan kepada seseorang bernama Yulianto. Anggodo sendiri pernah melaporkan kasus ini ke polisi. Bibit-Chandra menjadi tersangka sebelum kasusnya dihentikan Kejaksaan Agung. (*)