Penahanan Susno
Penahanan Susno Didasari Bukti yang Cukup
Penahanan terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji didasari alat bukti yang cukup. Selain itu, polisi khawatir bila Susno tidak ditahan maka akan menyulitkan penyelidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji didasari alat bukti yang cukup. Selain itu, polisi khawatir bila Susno tidak ditahan maka akan menyulitkan penyelidikan.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di depan gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/5/2010). Edward juga menepis anggapan bahwa penahanan Susno sarat muatan politis.
"(Penahanan Susno) Semata-mata untuk menegakkan hukum, bukan kepentingan politis, bukan balas dendam. Nanti dibuktikan di peradilan," kata Edward.
Terkait perkara PT Salmah Arowana Lestari, Edward menyatakan, Susno dijerat pasal 5, pasal 7, pasal 11, dan pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Edward mengutarkan bahwa hari ini pemeriksaan tidak sesuai jadwal karena penasihat hukum Susno terlambat datang, termasuk kunjungan sejumlah anggota DPR dan dukungan terhadap Susno, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan, tensi Komjen Pol Susno Duadji sempat naik.
Ketika Susno meminta untuk membaca BAP dari para saksi yang menerangkan keterlibatnnya?Edward mengaku, penyidik tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. "Saat penyidik meningkatkan statusnya untuk ditahan, Susno menolak menandatangani surat perintah penahanan. Agar penyidikan tidak terhambat, maka Polri melakukan penahanan terhadap Susno."
Terkait dengan upaya penasihat hukum Susno akan melakukan praperadilan terhadap Polri?Edward mempersilakan pihak Susno melakukannya. "Kita tenang apabila kuasa hukum Pak Susno jadi ajukan praperadilan, apakah layak atau fakta hukum yang ada cukup untuk menahan," imbuhnya.
Edward juga menanggapi pertanyaan wartawan bahwa pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua lebih susah dilaksanakan. "Kan nggak perlu di sini, di sana juga kantor polisi," pungkas Edward.