Sabtu, 11 Oktober 2025

Penahanan Susno

Kapolri Tantang Susno Ungkap Kasus Baru

Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mempersilakan mantan

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mempersilakan mantan Kabareskrim Komjen pol Susno Duadji bila ingin mengungkap kasus besar terbaru. Kapolri kembali menegaskan, tidak ada yang menyalahi prosedur atas ditetapkannya Susno Duadji yang kini ditahan di rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua, Selasa (11/5/2010) kemarin.

"Silakan saja. Nggak masalah. Akan diproses," kata Kapolri Bambang HD saat dimintai tanggapannya sebelum mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Rabu (12/5/2010).

Pernyataan Kapolri ini adalah penegasan dari apa yang diungkapkan Susno Duadji melalui salah seorang pengacaranya, Mohammad Assegaf kemarin terkait keinginan Susno yang akan membongkar kasus yang lebih besar.

Kapolri kemudian menegaskan lagi soal penahanan dan penetapan tersangka terhadap Komjen pol Susno Duadji. Dikatakan, hal ini didasari atas  proses penyelidikan yang diawal dari penangkapan Haposan dan ditahannya Sjahril Djohan.

"Kemudian, dari rangkaian perbuatan itu, tentunya ada yang melibatkan pihak lain. Nggak mungkin yang satu tidak proses.  Dan proses ini (Susno Duadji) sudah memenuhi prosedur dan bisa dipertanggung jawabkan secara yuridis nanti di dalam peradilan secara terbuka," Kapolri menegaskan.

Kapolri kemudian menanggapi pernyataan Susno Duadji melalui kuasa hukumnya yang diperlakukan tidak adil atas penahan dan penetapannya sebagai tersangka.

"Rasa keadilan atau ketidakadilan menurut yang bersangkutan silakan. Tapi yang jelas polisi profesional. Dan tentu rasa keadilan ditegakkan betul," tandas Kapolri Bambang HD.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved