Penahanan Susno
Polri: Pemecatan Susno Tergantung Sidang Kode Etik
Mabes Polri menanggapi dingin penolakan mantan Kabareskrim Komjen P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi dingin penolakan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk dipecat menjadi anggota Polri. Mabes Polri melalui pelaksana tugas Kabid Penum, Kombes Pol Zulkarnain, kebijakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Susno tergantung pada persidangan pelanggaran kode etik profesi terhadap Susno.
"Yang menentukan PTDH itu kan sidang kode etik. Sidang kode etik itu ada empat kemungkinan (vonis). Pertama putusannya itu minta maaf. Kedua dilakukan pendidikan ulang, istilahnya pendidikan pengulangan profesi. Ketiga teguran, dan keempat tidak layak menjadi anggota polisi," ujarnya saat dihubungi, Minggu (16/5/2010).
"Dianggap tidak layak menjadi anggota Polri itu ada lagi, ada tiga. Pertama, diberhentikan dengan hormat, kedua dipensiunkan, dan terakhir pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberhentian dengan tidak hormat itu dilakukan jika anggota Polri melakukan beberapa pelanggaran sesuai Undang-undang, seperti tidak masuk dinas, dan lain-lain," timpalnya.
Saat ditanya apakah berarti Susno telah memenuhi persyaratan untuk divonis PTDH mengingat salah satu butir pelanggaran mantan Kapolda Jawa Barat tersebut adalah tidak masuk dinas selama 78 hari? "Ya, bisa sangat mungkin. Tapi itu tergantung pada sidang kode etik itu," tukasnya.
Menurut Zulkarnain, Polri tidak akan ragu sedikitpun memecat Susno jika pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Susno meyakinkan sidang kode etik untuk mengeluarkan vonis itu. Kalau Pak Susno melakukan perlawanan dengan membongkar kasus petinggi-petinggi Polri dan kasus besar lainnya?
"Kalau dari pihak Polri kan sangat berterimakasih jika ia membongkar kasus baru. Kalau ada informasi baru untuk membongkar katakanlah markus, ya sangat berterimakasih kita. Kita dari awal sangat mempersilakan. Berikanlah pasal-pasal (sangkaan) yang benar dan kira-kira bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kalau rumor itu kan tidak bisa," tutupnya.