Penahanan Susno
Kasus Susno Mengindikasikan Adanya Pelanggaran HAM
Peristiwa penangkapan dan penahanan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, yang tidak didasari bukti-bukti yang kuat dan sah dianggap kalangan masyarakat Facebooker Indonesia sudah melanggar HAM.
Dalam tulisan yang dimuat di sebuah situs, www.susnoduadji.com, hal tersebut sesungguhnya bertentangan dengan suasana kebatinan dan rasa keadilan masyarakat luas, sebagaimana tercermin dalam aspirasi masyarakat melalui jaringan internet dan atau jaringan grup facebook di dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, situs tersebut juga memuat tulisan bahwa penangkapan dan penahanan Susno mencerminkan adanya pemaksaan dan rekayasa yang diduga kuat dilakukan oleh pihak ketiga yang terkait, serta cenderung adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini senada disampaikan oleh Ketua Komnas HAM sesaat menjelang pengalihan Komjen Susno Duadji ke Rutan Brimob Kelapa Dua Jakarta dan sejumlah pengamat hukum maupun politik.
Hal tersebut sejalan dengan yang diungkapkan Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, yang menilai penangkapan dan penahanan Susno syarat dengan pelanggaran HAM.
"Di tahanan Mako Brimob Susno diperlakukan layaknya seorang teroris, dia tidak diperkenankan menggunakan ponselnya ketika berada ditahanan. Itu saya pandang sebegai bentuk pelanggaran HAM,"katanya kepada Tribunnews.com.