Penahanan Susno
Henry Yosodiningrat Tuding Polri Arogan
Koordinator kuasa hukum Komjen Po
"Padahal ketentuan tersebut tertulis dan dikutip sebagai berikut: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya," jelas Henry saat membacakan Replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
Maka, menurut Henry, jelas sekali bahwa ketentuan pasal 79 KUHAP mengatur siapa yang berhak mengajukan permintaan Praperadilan, bukan mengenai memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dalanm ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP yang mengatur tentang hadirnya Pemohon Inpersoon dipersidangan dalam perkara Praperadilan.
Jadi, masih menurut Henry, ketentuan hukum diatas mempunyai makna bahwa yang didengar keterangannya di muka persidangan adalah Tersangka atau Pemohon dan bukan kuasa Pemohon.