Penahanan Susno
Polri Siapkan 15 Halaman Jawaban Praperadilan Susno
Mabes Polri melalui Badan Pembinaan dan Hukum telah menyiapkan 15 halaman untuk menjawab gugatan praperadilan mantan Kabareskrim Konmjen Pol Susno Duadji yang ditujukan kepada kepolisian Republik Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri melalui Badan Pembinaan dan Hukum telah menyiapkan 15 halaman untuk menjawab gugatan praperadilan mantan Kabareskrim Konmjen Pol Susno Duadji yang ditujukan kepada kepolisian Republik Indonesia.
Demikian dikatakan oleh Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri Kombes Izah Fadri saat ditemui wartwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita siapkan 15 halaman," kata Kombes Izah Fadri, Selasa (25/5/2010).
Namun ia enggan memberitahukan perihal isi jawaban yang akan disampaikan dalam persidangan. Ia hanya mengatakan bahwa hal itu nantinya bisa didengar saat persidangan dimulai.
"Kalau itu nanti saja ya,"imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah mendengar jawaban dari pihak kepolisian, Izah menjelaskan dalam persidangan selanjutnya beragendakan replik dari Susno Duadji dilanjutkan dengan Duplik oleh Mabes, kemudian akan diteruskan dengan bukti administrasi dari Polri.
Dalam persidangan sebelumnya yang sedianya digelar pada hari Senin (24/5/2010) lalu, kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat menyatakan Penahanan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji dilakukan hanya untuk menyengsarakan dan mempermalukan tanpa didasari adanya bukti yang kuat dan berangkat dari adanya kekhawatiran dari pihak Mabes Polri atas Susno Duadji.
Mabes Polri juga dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
"Penangkapan bukan kepentingan penyidikan, melainkan hanya untuk menyengsarakan dan mempermalukan pemohon (Susno Duadji), " ujar Kuasa Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat kepada Majelis Hakim Haswandi.
Menurut Henry, Susno Duadji sebenarnya hanya bermaksud untuk membela kepentingan institusi Polri dan bangsa saat membuka praktek-praktek mafia hukum di tempat kerjanya, seperti kasus Gayus Tambunan dan korupsi PT, Salmah Arowana Lestari.