Penahanan Susno
LPSK Tetap Koordinasi dengan Polri untuk Pindahkan Susno
Meski Komjen Pol Susno Duadji sudah resmi berada di bawah lindungan hukum, di bawah LPSK, namun dirinya tidak serta merta bisa dipindahkan dari Makobrimob. Untuk itu LPSK tetap berkoordinasi dengan Polri.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK--Meski Komjen Pol Susno Duadji sudah resmi berada di bawah lindungan hukum, di bawah LPSK, namun dirinya tidak serta merta bisa dipindahkan dari Makobrimob. Untuk itu LPSK tetap berkoordinasi dengan Polri.
"Kita tidak berbicara soal memindahkan (Susno). Kita tetap lakukan koordinasi dengan Polri karena mereka bagian mitra kerja LPSK," ujar anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK Lili Pintauli Siregar usai menemui Susno di tahanan, Rabu (26/5/2010).
Seperti diberitakan, mantan Kabareskrim tersebut di bawah perlindungan LPSK untuk semua kasus yang menimpanya yakni pajak PT Salmah Arowana Lestari dan anggaran pengamanan Pilgub Jawa Barat.
Lili mejelaskan beberapa syarat yang disetujui dan harus dipatuhi Susno antara lain pemohon harus bersedia memberikan keterangan kepada LPSK, tidak boleh kepada pihak lain. Selain tidak boleh berhubungan kepada pihak lain.
Jika memang Susno ingin menemui pihak lain perlu mendapat ijin dari LPSK. "Dia harus meminta ijin, dan dia harus mematuhi semua ketentuan. Dan berupa syarat-syarat lainnya," tutupnya. (*)