Penahanan Susno
Polri Bantah Bersikap Arogan Terhadap Susno
Kuasa hukum Mabes Polri Iza Fadri, membantah jika pihaknya telah melakukan tindakan arogansi terkait penangkapan dan penahanan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mabes Polri Kombes Pol Iza Fadri, membantah jika pihaknya telah melakukan tindakan arogansi terkait penangkapan dan penahanan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.
"Polri tidak arogan dengan menerapkan ketentuan rumusan pasal 112 ayat (2) KUHAP dan tidak langsung menerbitkan surat perintah penangkapan. Ini menunjukkan sifat kooperatif Polri dalam memberikan penghargaan terhadap Susno Duadji," terang Iza Fadri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2010).
Izah Fadri mengatakan, kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dalam persidangan praperadilan akan menimbulkan permasalahan hukum baru.
"Tidak ada kepentingan hukum untuk menghadirkan pemohon ke persidangan ini, justru akan menimbulkan permasalahan hukum baru yakni berkaitan dengan kualitas dan kapasitasnya," terang Iza Fadri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maka Iza Fadri menilai kehadiran Susno, yang murah senyum tersebut, tidak diperlukan karena sudah diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, koordinator kuasa hukum Susno menilai Polri menunjukkan sikap yang arogan. Pasalnya, Polri melalui kuasa hukumnya telah menolak untuk menghadirkan pemohon inperson ke persidangan. Bahwa penolakan tersebut hanya menggunakan alasan ketentuan pasal 79 KUHAP.
"Padahal ketentuan tersebut tertulis dan dikutip sebagai berikut: permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya," jelas Henry saat membacakan replik dalam persidangan.
Maka, menurut Henry, jelas sekali bahwa ketentuan pasal 79 KUHAP mengatur siapa yang berhak mengajukan permintaan praperadilan, bukan mengenai memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dalam ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP yang mengatur tentang hadirnya pemohon inperson di persidangan dalam perkara praperadilan.
Jadi, masih menurut Henry, ketentuan hukum di atas mempunyai makna bahwa yang didengar keterangannya di muka persidangan adalah tersangka atau pemohon dan bukan kuasa pemohon.