Jumat, 10 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Asosiasi Haji Sebut Modus Penggunaan 'Kuota Batu' untuk Potong Antrean: Karena Ada Celah di Siskohat

kuota batu ini kerap dimanfaatkan oknum untuk diberikan kepada pihaknya yang belum berhak berangkat. Kuota batu karena ada jemaah haji belum pelunasan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
KUOTA HAJI - Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan kuota haji tahun 2026 untuk jemaah Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan jumlah kuota jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Dahnil mengatakan sebanyak 92 persennya diperuntukkan jemaah haji reguler. Sementara sebanyak 8 persennya dialokasikan untuk jemaah haji khusus. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umroh (BERSATHU) Wawan Suhada mengungkapkan adanya modus penggunaan 'kuota batu' oleh pihak yang tidak berhak. Kuota batu, adalah kuota yang calon jemaahnya belum memenuhi pelunasan, meski sudah masuk antrean.

Baca juga: Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK

Wawan mengatakan kuota batu ini kerap dimanfaatkan oknum untuk diberikan kepada pihaknya yang belum berhak berangkat.  

"Jadi kuota batu itu porsi batu itu porsi-porsi yang terkadang yang sudah lama, orang yang nggak berangkat, digunakan oleh orang-orang yang memang belum haknya untuk berangkat, itu porsi batu namanya," ujar Wawan kepada Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dirinya mengatakan pemanfaatan kuota batu oleh sejumlah oknum terjadi, karena celah pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang digunakan untuk berhaji. Ia mengatakan secara sistem kuota batu ada, namun tidak ditangani secara baik. 

"Kenapa saya melihat selama ini Siskohat ini masih terkadang digunakan oleh oknum-oknum tertentu, misalkan seperti kuota batu dan sebagainya yang secara sistem ada terlihat, tapi pada kenyataannya ini diabaikan," katanya. 

Menurutnya, banyak porsi kuota menganggur berpotensi disalahgunakan.​ Banyak jemaah yang meninggal saat gilirannya berhaji masuk. Sehingga kuotanya rentan disalahgunakan. 

"Kita harus membuka diri bahwa ada permasalahan yang seperti itu. Orang sudah daftar nih, daftar usia 50 tahun misalnya. Jangan 50, 60 deh, 60 tahun. 60 tahun, antreannya 30. Umur 90 orang sudah meninggal. Keluarganya nggak ngurus, mau kemana itu porsi," ujarnya.

Pembenahan, kata Wawan, dalam Siskohat dapat mencakup pengaturan nomor porsi jemaah haji agar tidak terjadi kecurangan. Menurutnya, selama ini Siskohat telah berlaku selama puluhan tahun, sehingga butuh pembaharuan. 

Selain itu, Wawan menawarkan agar pemerintah membuat sistem agar calon jemaah bisa pindah dari haji reguler menjadi haji khusus. Wawan mengatakan sistem ini dapat diberikan calon jemaah haji reguler yang ingin naik kelas ke haji khusus. Dirinya menamakan sistem ini haji hybrid.

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut Cholil

"Yang perlu kita perhatikan ini adalah, adanya permintaan masyarakat yang ingin merubah layanan dari reguler menjadi haji khusus. Nah ini yang selama ini, belum diakomodir secara sistem. kami sudah bicara dengan Menteri Agama, tapi ya responnya kurang antusias seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru yang mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

Kuota yang semestinya dialokasikan untuk petugas haji, termasuk petugas kesehatan, diduga disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan kepada calon jemaah haji.

Baca juga: KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji, Angka Final Ditunggu 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved