Penahanan Susno
Polri: LPSK Harus Tahu! Susno Itu Tersangka
Polri akan mengingatkan Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) tentang batas kewenangan perlindungannya terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan mengingatkan Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) tentang batas kewenangan perlindungannya terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji. Pasalnya, status Susno bukan hanya sebagai saksi tapi juga tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara PT Arwana dan korupsi pemangkasan dana anggaran pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Barat (Jabar).
"Polri akan mengingatkan, tugas anda (LPSK) adalah berkaitan dengan saksi dan korban. Sementara di kepolisian, pak Susno ditangkap kaitannya dengan tersangka. Dalam kaitan pak Susno sebagai saksi dan
korban ya silakan saja (dilindungi). Tentunya di sana (LPSK) ada persyaratan-persyaratan yang berlaku untuk saksi dan korban. Tapi kalau LPSK mau berkoordinasikan dengan Polri, kami informasikan SD itu
ditangkap dan ditahan dalam kasus Arwana dan kasus dugaan korupsi," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/5).
Zainuri membantah jika pernyataan Polri tersebut artinya Polri menolak mentah-mentah LPSK melindungi Susno. "Nanti kan mereka kirim surat kita. Nanti kita persilakan tersangka dilindungi sebagai saksi dan korban. Tapi kami mengingatkan pak Susno itu (juga) tersangka kasus Arwana dan dugaan korupsi di Jabar. Jadi bukan menolak. Tapi ada porsinya, Pak Susno sebagai saksi dan korban dan ada porsinya pak
susno sbg tersangka," jelasnya.
Dikatakannya, dengan status Susno yang multi itu, Polri juga mempunyai hak untuk melindungi Susno dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan tahanan Polri. "Dan mohon maaf, LPSK belum punya sarana dan praasarana termasuk petugas yang spesifik untuk mengamankan. Pasti koordinasi sama kita juga," tutupnya. (Tribunnews.com/Roy)