Senin, 20 April 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Menanti Praperadilan Nadiem Makarim, Hotman Paris: Kasus Teraneh Selama 43 Tahun Jadi Pengacara

Berdasarkan audit BPKP, Hotman Paris mengatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Foto Tribunnews
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Kolase foto Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Nadiem Makarim. Berdasarkan audit BPKP, Hotman Paris mengatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yakni Hotman Paris Hutapea, menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat kliennya itu merupakan kasus teraneh yang pernah dia temui selama menjadi pengacara.

Hal tersebut disampaikan Hotman setelah sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim kasus Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/10/2025).

Sekadar informasi, untuk putusan sidang praperadilan Nadiem Makarim nanti akan dibacakan pada Senin (13/10/2025) mendatang.

Hotman mengatakan demikian karena tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah memberikan pernyataan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.

Bahkan, kata Hotman, hasil audit BPKP itu sudah dihitung selama tiga tahun terakhir, yakni 2020, 2021, dan 2022, hasilnya juga berjalan sesuai ketentuan.

Disebutkan bahwa kerugian keuangan negara di kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek itu senilai Rp1.980.000.000.000 (Rp1,9 triliun).

"Saya sudah bilang berkali-kali ini dua audit BPKP (sudah dihitung), sementara mereka (jaksa mengaku) lagi ekspose dengan BPKP, katanya lagi menghitung kerugian negara, ini BPKB sudah menghitung," ungkap Hotman, Jumat, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Dia (BPKP) sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2002, tidak ada kerugian negara. Ini hasil hitungan BPKP, jadi yang mana kepastian hukum di negeri ini? Di sini banyak disebutkan tepat waktu, tepat sasaran, harganya normal."

"Ini resmi ada semua kata-kata itu, jadi mau hitung apa lagi? Apakah BPKP nanti akan mengeluarkan hitungan yang berbeda dengan hitungannya yang lama?" ucap Hotman.

Hotman juga menjelaskan bahwa hasil audit BPKP itu atas pengecekan lebih dari 20 provinsi, berapa persen guru hingga murid yang benar-benar menerima laptop Chromebook tersebut.

Baca juga: Bacakan Kesimpulan, Kubu Nadiem Bersikeras Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Dari pengecekan itu, kata Hotman, semua guru yang memakai laptop tersebut menyatakan memuaskan.

"Ini sudah dicek ke lebih dari 20 provinsi. Berapa persen guru yang terima laptop itu, berapa persen murid, berapa persen kepala sekolah? Di sini ada analisanya semua sampai angka-angkanya semua. Ini bukan sekedar audit biasa, benar-benar diperinci semua nih berapa berapa persen banyaknya guru yang telah memakai dan katanya semuanya memuaskan," tegas Hotman.

Oleh karena itu, Hotman menyebut kasus yang menjerat Nadiem Makarim tersebut adalah kasus teraneh, karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Menurut Hotman, jika memang tidak ditemukan kerugian negara, berarti tidak ada korupsi yang terjadi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved