Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Polri Terkesan Balas Dendam

Penetapan tersangka terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai dicibir beberapa anggota Dewan di Senayan.

Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai dicibir beberapa anggota Dewan di Senayan.

Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Peraturan Perundangan Trimedya Panjaitan menilai, langkah Mabes Polri sekedar aksi balas dendam terhadap Susno yang mulai mengorek borok institusi Polri.

"Memang ada kesan ada upaya balas dendam, dan itu tidak bisa dipungkiri," kata Trimedya Panjaitan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/5/2010).

Menurutnya, sekuat apapun dokumen yang dimiliki kepolisian, indikasi balas dendam tidak bisa lepas lantaran Susno beberapa kali dihujani berbagai masalah hukum.

"Sebelum pilkada, ada beberapa kasus lain yang diungkap. Ya termasuk kasus Arwana yang diduga melibatkan institusi Polri," paparnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini berharap, proses hukum terhadap Susno berjalan secara fair.

"Jadi jangan sampai Polri mencari kesalahan lain," ungkapnya seraya mendesak Susno membuka lebih lanjut markus yang kini mulai diendapkan setelah dimasukkan dalam jeruji besi.

"Seharusnya Susno sejak awal mengemukakan semua, dan tidak mencicil perkara," terangnya.

Trimedya menyatakan, langkah tersebut akan membuat pembenahan Polri secara menyeluruh.

"Saya melihat polri sekarang hati-hati menangani perkara," katanya.

Komjen Pol Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemangkasan anggaran pengamana Pilgub Jawa Barat tahun 2008 sejak Jumat lalu. Bahkan, surat perintah dimulainya penyidikan atas Susno telah diterima jajaran kejaksaan agung muda pidana khusus.

Penetapan tersangka terhadap Susno dilakukan setelah Mabes Polri memeriksa Kepala Keuangan Polda Jawa Barat, AR.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan Susno diduga turut terlibat "menyunat" dana pengamanan senilai Rp 27 miliar tersebut. Susno yang saat itu menjabat Kapolda Jawa Barat hanya menurunkan Rp 13,5 miliar ke seluruh Polre di lingkup Polda Jawa Barat untuk keperluan pengamanan Pilgub itu.

Sisanya, Rp 13,5 miliar, diduga disunat Susno dengan peruntukan antara lain Rp 10 miliar untuk pembelian mobil dinas Polda Jawa Barat, yaitu Kapolda dan para petinggi, Rp 1 miliar dimasukkan kedalam kas Kapolda Jawa Barat, dan Rp 2,5 miliar lainnya "dimakan" Susno sendiri, setelah ditukarkan menjadi dolar AS.

Kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat, AR, diketahui mengakui mendapat perintah menyunat dana Pilgub itu dari Susno. Pihak tempat penukar uang yakni Gudang Bandung, juga sudah diperiksa dan mengakuinya.

Informasi yang dihimpun lagi, sekitar bulan Januari 2010, Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum) kala itu, Jusuf Manggabarani pernah memanggil Susno soal korupsi itu. Namun, Susno justru marah-marah dan meninggalkan pemeriksaan begitu saja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved