Senin, 13 April 2026

Sidang Anggodo

Wakil Ketua LPSK Mengaku Pernah Disemprot Deputi Penindakan KPK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ketut Sudiharsa mengungkapkan dirinya

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ketut Sudiharsa mengungkapkan dirinya pernah disemprot baik oleh Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, terkait proses pengurusan perlindungan terhadap tersangka KPK, Anggoro Widjojo, di LPSK.

Hal itu diungkapkannya di muka persidangan lanjutan Anggodo Widjojo, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/7/2010) siang.

"Waktu akhir Juli 2009, sewaktu saya di NTB, saya menerima telepon dari Pak Ade, dia menyuruh saya jangan memberikan perlindungan terhadap Anggoro, saya bilang tidak bisa, dia marah-marah, saya bilang ke dia, walaupun dia berpangkat Irjen Pol sedangkan saya lebih rendah, saya bilang saya ditunjuk langsung oleh Presiden (menjadi komisioner LPSK)," seru purnawirawan polisi tersebut.

Setelah mendengar itu, aku Sudiharsa, Ade segera menutup hubungan teleponya.

Ia pun mengaku sempat bertanya tanya, darimana Ade mengetahui nomor teleponnya, ia menduga nomor teleponnya telah dilakukan penyadapan oleh KPK.

Selain itu Ade Rahardja, bersama Pimpinan KPK, pernah juga menyambanginya dirinya di kantornya, dimana pada kesempatan itu Ade sempat menggebrak meja.

"Saya tidak tahu dia marah kenapa," akunya.

Namun ada ataupun tidak permintaan untuk tidak menetapkan Anggoro dalam perlindungan saksi, Sudiharsa mengaku dalam paripurna Komisioner LPSK, ditetapkan bahwa Anggoro, tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Karena kami tidak pernah menginvestigasinya, sempat ada rencana kami melakukan investigasi dengan menyambanginya di luar negeri, ataupun meminta kepada Pak Anggodo untuk mendatangkannya ke Indonesia, namun hingga saat ini hal itu tidak terlaksana," katanya.

Menurutnya hal itu tidak terlaksana, karena hingga kini Anggodo tidak bisa mendatangkan Anggoro, maupun pihaknya tidak bisa mengunjungi Anggoro di luar negeri, karena alasan proses administrasi, sehingga status Anggoro belum mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved