Kisruh TPI
Kubu MNC Klaim Menang di Persidangan PTUN
Pihak MNC tak menerima jika kubu Siti Hardiyanti Rukmana sudah mengklaim TPI dan menunjuk direksi baru
Editor:
Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT Media Nusantara Citra mengatakan sebenarnya Kementerian Hukum dan HAM belum mengeluarkan pembatalan SK Menkumham bernomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 yang mengesahkan pendaftaran akta TPI dari hasil RUPSLB tertanggal 18 Maret 2005 itu.
Karena itu, pihak MNC tak menerima jika kubu Siti Hardiyanti Rukmana sudah mengklaim TPI dan menunjuk direksi baru berdasarkan Surat AHU Nomor AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010.
"Itu hanya saran yang belum diputus oleh menteri," ujar kuasa hukum MNC, Andi F Simangunsong, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (5/8/2010).
Menurut Andi pihaknya mengklaim jika jawaban Menkumham terkait gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) membuktikan bahwa belum ada keputusan pembatalan SK Menkumham yang mensahkan pendaftaran akta TPI nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang didaftarkan oleh PT Berkah Karya Bersama.
Meski begitu saat ditanyakan terkait kejanggalan yang dinyatakan Menkumham, bahwa alasan hak SK Menkumham yang disarankan harus dibatalkan, berupa akta TPI nomor 16 tersebut memiliki cacat hukum, Andy enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Kesimpulannya hari ini kita sudah menang," jelas Andi.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan ini Direksi TPI kubu MNC, seperti Ruby Panjaitan, Nana Putra dan Erwin Andersen mengajukan intervensi. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana Cs. Menurut Andi, Direksi TPI versi MNC sangat diharapkan memberikan keterangan dalam persidangan ini.