Mantan Kepala BPN Indramayu Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, Muhammad Ihwan.
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, Muhammad Ihwan. Ihwan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta, sejak Rabu (4/8/2010).
Ihwan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu, Jawa Barat, yang merugikan keuangan negara Rp 42 miliar. Ihwan ditahan setelah sebelumnya diperiksa selama sekitar tiga jam oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rabu kemarin.
"Jadi dia itu kita panggil untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa, langsung ditahan," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/8/2010).
Dijelaskannya, Ihwan ditangkap terkait dugaan penyelewengan dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu pada tahun 2004 lalu. Ihwan diduga melakukan mark up harga pembebasan tanah seluas 82 hektar yang rencananya akan digunakan sebagai lahan pembangunan PLTU di Kecamatan Sukra. Harga tanah yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi digelembungkan menjadi Rp 42 ribu. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 42 miliar.(*)