Jaksa Agung Digugat
Pelantikan Hendarman seperti di Republik Mimpi
Saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II 20 Oktober 2009 silam, Jaksa Agung, Hendarman Supandji tidak ikut dilantik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II 20 Oktober 2009 silam, Jaksa Agung, Hendarman Supandji tidak ikut dilantik. Tak lama kemudian Presiden SBY mengatakan Panglima TNI, Jaksa Agung dan Kapolri belum ada pergantian.
Hal tersebut dikisahkan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra saat sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi.
"Saat itu presiden (SBY, red), antara lain menyebutkan 3 pejabat yaitu Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri belum diganti hingga diatur lanjut sesuai Undang-undang," tutur Yusril, Kamis, (12/8/2010).
Usai acara pelantikan kemudian SBY memberikan ucapan selamat kepada seluruh menteri yang dilantik dengan bersalaman satu persatu. Ketika tiba giliran Hendarman Supandji, SBY kemudian menepuk bahu Jaksa Agung tersebut, lantas mengatakan, "Anda masih tetap Jaksa Agung," ujar Yusril menirukan ucapan SBY.
Kejadian tersebut tidak terjadi di Istana, saat Jaksa Agung, Hendarman Supandji memenuhi panggilan Komisi III, Yusril mengatakan Hendarman sempat bingung atas statusnya yang masih tetap sebagai Jaksa Agung.
"Salah satu anggota DPR bertanya ke Hendarman, apakah anda masih menjabat jaksa agung? Hendarman saat itu menjawab, lha wong saya saja nggak tahu, bingung saya," jelas Yusril mencoba menirukan ucapan Hendarman.
Atas fakta hukum tersebut, Yusril menanyakan tentang keabsahan pelantikan tersebut kepada ahli konstitusi.
Dengan tegas, mantan Hakim Konstitusi, Leica Marzuki menjawab bahwa hal tersebut hanya terjadi di republik mimpi.
"Itu hanya ada di republik mimpi. Saat menepuk-nepuk, menjadi tanda tanya, itu pernyataan atau beshicking (ketetapan). Itu tidak boleh. Itu hanya ada di Republik Mimpi. Berarti SBY mengakui masa jabatan menteri-menteri telah berakhir, berangkat dari pengakun sudah berakhir. Itu yuridis instrument," jelas Laica.
Akibat tidak ada surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan sebagai Jaksa Agung, maka jabatan Hendarman Supandji menjadi illegal.
"Setelah itu Jaksa Agung yang tak sah lagi. Ini membawa ketidakpastian hukum bagi warga dan pencari keadilan. Maka menjadi tak sah pula perbuatan hukum dibawahnya," tandasnya.