Kamis, 13 November 2025

Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Sentil Polisi dengan Analogi Lucinta Luna

Pengacara Roy Suryo sentil polisi soal ijazah Jokowi, pakai analogi Lucinta Luna yang bikin geger dan memicu rasa penasaran publik!

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, memberikan keterangan pers di depan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam pernyataannya, ia menyentil penyidik dengan analogi status perempuan Lucinta Luna untuk mengkritik penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Pengacara Roy Suryo sentil polisi soal ijazah Jokowi, pakai analogi Lucinta Luna yang bikin geger dan memicu rasa penasaran publik!
  • Roy Suryo diseret kasus ijazah Jokowi, pengacaranya balas dengan analogi Lucinta Luna yang bikin heboh.
  • Ratusan bukti dan puluhan saksi disebut cuma “rame-rame”, tanpa ijazah asli semuanya dianggap kosong.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kritik itu disampaikan di sela pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Khozinudin menyoroti cara penyidik mengumpulkan bukti dan saksi, serta menekankan pentingnya dokumen asli sebagai dasar pembuktian.

Ia menyebut ratusan barang bukti dan puluhan saksi tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Saya ambil analogi untuk membuktikan seorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid. Jadi, kalau polisi menghadirkan seratus ribu Lucinta Luna, tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki,” ujarnya.

Menurutnya, ada 700 bukti dalam perkara ini, namun hanya satu bukti yang dianggap krusial: selembar ijazah Joko Widodo.

Dokumen itu, kata dia, tidak pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan. 

“Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.

Soroti Perbedaan Perlakuan Hukum: Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Khozinudin juga menyinggung kasus lain yang menurutnya menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

Ia menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dua tahun berstatus tersangka di Polda Metro Jaya namun belum diperiksa.

Selain itu, ia menyoroti perlakuan hukum terhadap Silfester Matutina, Komisaris Independen ID Food sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. 

Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tetapi hingga kini tidak pernah dieksekusi oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga: Notif WA di Tengah Umrah, Rizal Fadillah Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Takut Ditahan

Pemeriksaan Perdana Roy Suryo Cs

Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon dengan jas abu-abu berdalaman merah.

Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved