Selasa, 11 November 2025

Penangkapan Petugas DKP

Nelayan Malaysia Mengaku Terbawa Arus

Para nelayan itu mengaku terbawa arus sehingga masuk ke wilayah perairan Indonesia,

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Nelayan Malaysia Mengaku Terbawa Arus
Tribun Batam/Iman Suryanto
Tujuh nelayan Malaysia sedang istirahat di Kantor Ditpolair Polda Kepri di Batam, Minggu (15/8/2010). Mereka ditangkap petugas DKP Kepri karena mencuri ikan di perairan Tanjung Berakit, Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad memastikan lima unit kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diamankan pengawas perikanan Satker PSDP Batam dan Satker PSDKP Tanjung Balai Karimun, Jumat (13/8/2010) lalu, adalah kapal ikan yang dioperasikan nelayan Malaysia. Para nelayan itu juga sudah mengaku salah karena memasuki perairan Indonesia.

"Mereka mengaku bahwa mereka terbawa arus sehingga masuk ke wilayah perairan Indonesia," ungkap Fadel dalam Jumpa Pers di Hotel JW Marriot, Jakarta, Minggu (15/8/2010).

Menurut Fadel, dalam sejumlah pelanggaran wilayah perairan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan pernah mendapati kapal asing lain yang berbendera Malaysia. Namun, setelah ditelusuri, kapal asing itu bukan berasal dari negeri tetangga tersebut.

"Kapal itu kapal Thailand pakai bendera Malaysia mengambil ikan di daerah kita. Setelah dicek, pihak Malaysia membantah kapal itu. Tapi kapal itu pakai bendera Malaysia, izin pun dengan izin Malaysia," ujarnya.

Bagi KKP, acuan yang digunakan dalam operasi pengawasan perikanan adalah penetapan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009. Dan lokasi penangkapan lima unit kapal ikan asing berbendera Malaysia dan tujuh nelayan yang ada di atas kapal tersebut diyakini masih dalam WPP Indonesia.

"Saat sedang menggiring kapal itu ke lokasi terdekat, tiba-tiba muncul kapal patroli polisi air Malaysia yang datang mengadang," kata Fadel menjelaskan kronologi insiden.

Dalam pers rilis yang dibagikan di Hotel JW Marriot, Jakarta, Minggu (15/8/2010), dari hasil operasi pengawasan KKP selama tahun 2009, ada 14 kasus kapal ikan Malaysia yang melakukan pelanggaran di perairan Natuna, Selat Malaka, dan Perairan Kepri. Hampir semuanya diputuskan perampasan kapal untuk negara.

Sementara itu, pada tahun 2010 terdapat 10 kasus pelanggaran yang dalam proses hukum di perairan yang sama. Sampai saat ini, belum ada perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Malaysia dalam bidang perikanan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved