Sabtu, 23 Agustus 2025

Kisruh TPI

Kemenkumham: Akta TPI Hary Tanoe Tidak Sah

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor C 07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005 Dinyatakan tidak sah

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Kemenkumham: Akta TPI Hary Tanoe Tidak Sah
tribunnews.com/Bian Harnansa
Harry Tanoe, pemilik MNC
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor C 07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005 Dinyatakan tidak sah. Surat itu berisi tentang pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) versi PT Berkah Karya Bersama (BKB) di Dirjen Administrasi Hukum. Legalitas itu kini sudah tidak mempunyai lagi kekuatan hukum tetap.

"Ini bukan SK Menkumham, tidak sah, " ujar Direktur Perdata Kemenkumham, Sjafruddin saat memberikan jawaban terkait pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), Jakarta, Kamis (19/8/2010).

Menurut Sjafrudin, tidak sahnya SK tersebut lantaran prosedural pengesahannya yang tidak benar, termasuk dalam melakukan pencetakan dan penandatanganan secara elektronik SK Menhukham tanpa perintah pejabat berwenang di Dirjen Administrasi Hukum Umum.

"Surat itu cacat prosedural, " jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya,  gugatan MNC dilayangkan karena tak terima keluarnya Surat AHU dengan Nomor AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang memberitahukan perihal kejanggalan pendaftaran akta TPI versi BKB.

Akta TPI nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang didaftarkan oleh BKB memiliki cacat hukum. Sebab, proses pendaftarannya mengandung kejanggalan dengan adanya pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum saat Siti Hardiyanti Rukmana mau mendaftarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 17 Maret 2005. Akibat kejanggalan itu membuat SK Menkumham yang mengesahkan akta TPI itu atau SK bernomor C 07564.HT.01.04.TH.2005 itu harus dibatalkan juga.

Gugatan MNC ini sendiri sudah dicabut. Perusahaan milik Hary Tanoe itu menganggap surat 8 Juni  bukanlah surat keputusan yang bisa digugat. Pencabutan ini dilakukan seusai Kemenkumham memberikan tanggapan atas gugatan MNC yang menyatakan bahwa surat tersebut hanya pemberitahuan bahwa akta TPI versi BKB cacat dan SK yang mendasarinya patut dibatalkan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan