Selasa, 11 November 2025

Jaksa Agung Digugat

Meski Menang Yusril Tetap Harus Ditangkap

Ahmad Rustandi punya keterangan berbeda dentgan koleganya sesama mantan Hakim Konstitusi, Ahmad Syarifudin Natabaya.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Meski Menang Yusril Tetap Harus Ditangkap
Tribunnews.com/Bian Harnansah
Yusril Ihza Mahendra
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Rustandi punya keterangan berbeda dentgan koleganya sesama mantan Hakim Konstitusi, Ahmad Syarifudin Natabaya.

Rustandi mengatakan, apabila Majelis Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang Kejaksaan yang diajukan pemohon, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra tetap mengalami kerugian konstitusional.

"Meski dicabut dan dibatalkan pasal-pasal yang diuji materikan pemohon tetap akan mengalami kerugian konstitusional, " ujar Rustandi saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/8/2010).

Rustandi melanjutkan, posisi Yusril sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum juga tidak akan dicabut walaupun majelis hakim MK mengabulkan permohonan pemohon.

Kemungkinan, lanjut Rustandi pengganti Hendarman nanti jika benar dibatalkan oleh MK Undang-undang Kejaksaan tersebut tetap akan menghukum Yusril Ihza Mahendra.

"Tetap akan ditangkap, bisa saja terjadi, oleh jaksa agung yang resmi jika MK mengabulkan, UU ini tidak berlaku surut tapi ke depan, " jelasnya.

Tidak hanya itu, selama pihak pemohon mengesampingkan Undang-undang lain seperti Undang-undang KPK, KUHP tetap saja proses hukum Yusril tetap berjalan.

"Kerugian konstitusional di bukan terletak di  pasal 22 ayat 1 Undang-undang Kejaksaan, tapi terhadap Undang-undang yang lain yaitu KUHP, UU KPK, tetap akan ditangkap, " tandasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved