Kamis, 9 Oktober 2025

Sidang Susno

Jaksa Tuduh Susno Sunat Rp 8 Miliar Dana Pilkada Jabar

Komjen Pol Susno Duadji yang pernah menjabat Kapolda Jawa Barat diduga telah menggelapkan dana pengamanan pemilihan Gubernur

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Jaksa Tuduh Susno Sunat Rp 8 Miliar Dana Pilkada Jabar
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Mantan Kabareskrim Susno Duadji dikalungi bunga saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010). Susno akan menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji yang pernah menjabat Kapolda Jawa Barat diduga telah menggelapkan dana pengamanan pemilihan Gubernur Provinsi Jawa Barat pada 2008. Jaksa penuntut umum mendakwa Susno telah memperkaya diri sendiri Rp 8 miliar dari total Rp 27 miliar dana hibah yang diberikan Provinsi Jawa Barat dalam pengamanan tersebut.

"Perbuatan terdakwa Susno Duadji telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.169.847.657 sebagaimana Laporan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Nomor:49/HP/XIV/08/2010 tanggal 9 Agustus 2010," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010).

Saat menjelang pilkada, Susno mengirimkan Rencana Kebutuhan Anggaran Rp 27.732.147.244 kepada Pemprov Jabar dan disetujui. Setelahnya, Susno memanggil Kabid Keuangan Polda Jabar Maman Abdulrahman Pasya ke ruangannya terkait anggaran tersebut, dengan memerintahkannya membuka rekening di Bank Jabar untuk menampung anggaran tersebut.

Menyusul anggaran hibah, harusnya disimpan ke rekening atas nama Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sesuai Pasal 29 ayat (1) UU No 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, pembukaan Rekening dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara Umum Negara.

Singkatnya, uang itu dicairkan dengan empat tahap. Tahap pertama sampai ketiga didistribusikan ke 29 Satuan Kerja Wilayah dan sesuai jumlahnya. Namun, distribusi tahap keempat, Susno perintahkan Maman melakukan pemotongan terhadap 29 Satuan Kerja Wilayah, tapi tidak sama dengan nominal yang tercantum dalam tanda bukti (KU-17), di mana jumlah selisih hasil pemotongan tersebut Rp 7.896.726.440.   

Selain memotong dana hibah, Susno juga didakwa memotong anggaran dana hibah yang dialokasikan kepada Satker Dirintelkam Polda Jabar, yang seharusnya Rp 1.122.995.475 menjadi Rp 572.995.475. "Sehingga hanya Rp 19.324.925.129 yang direalisasikan oleh terdakwa Susno Duadji untuk pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Tahun 2008," papar penuntut umum.

Diketahui, potongan dana hibah itu mencapai Rp 8.469.721.915. Kendati secara materil uang yang didistribusikan Rp 19.324.925.129, namun dalam surat pertanggungjawabannya, Susno menyatakan pada pokoknya bahwa dana hibah telah digunakan Rp 27.730.112.215 dan tersisa Rp 2.035.029. Selaku kuasa pengguna Susno harusnya bertanggungjawab secara formal dan materil dalam dana hibah tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved