Selasa, 7 Oktober 2025

Bentrok di PN Jaksel

Lagi! Dua Pelaku Kerusuhan Ampera Diciduk di Bali

Polisi kembali mengamankan dua tersangka terkait bentrokan dua kelompok massa yang terjadi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera.

Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Lagi! Dua Pelaku Kerusuhan Ampera Diciduk di Bali
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Seorang korban luka saat bentrok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010). Bentrok diduga terkait kerusuhan Blowfish yang kini disidangkan di PN Jaksel.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua tersangka terkait bentrokan dua kelompok massa yang terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu ditangkap di Bali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar menuturkan, pihaknya juga menangkap satu tersangka yaitu SK alias ON yang diciduk di rumah kerabatnya di Jalan Udayana, Ende, Kupang, Nusa Tenggara Timur. "Tidak hanya itu petugas juga berhasil membekuk dua tersangka lain yaitu VQ dan KV di Bali," imbuh Boy saat dihubungi wartawan, Senin (11/10/2010).

Boy mengatakan, ketika tersangka diciduk pada Minggu (10/10), oleh Tim Gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Polda setempat. "Jadi total tersangka saat ini delapan orang, enam tersangka ditahan, dan dua orang wajib lapor," imbuhnya lagi.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka terkait bentrok dua kelompok yang terjadi pada Rabu 29 September 2010 lalu di depan PN Jaksel. Tiga tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya berinisial JNL alias N, NAM alias N, dan HN alias H. Ketiga tersangka merupakan kelompok yang datang menggunakan bus Kopaja 608 dan dipersangkakan mengajak kawanya untuk melakukan aksi penyerangan. Sedangkan dua orang yang dikenakan wajib lapor berinisial FB dan FR alias F. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 20 selongsong peluru, lima butir peluru aktif, lima golok dan empat anak panah.

Ketiga tersangka yang ditahan kemudian dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 351 tentang penghasutan dan UU Darurat 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved