Korupsi Sisminbakum
Yohanes Desak Hary Tanoe Hadir ke Kejaksaan Agung
Pihak Direktur Utama PT. Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu mendesak pemilik PT Media Nusantara Citra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Direktur Utama PT. Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu mendesak pemilik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) Hary Tanoesoedibyo membuktikan janjinya untuk hadir dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Kejaksaan Agung juga harus bertindak profesional.
"Jadi profesionalisme, kebenaran dan keadilan harus ditegakkan oleh Kejaksaan. Nah bila ini tidak tegas, maka gelombang demonstrasi dan lain sebagainya akan segera datang," ujar Kuasa Hukum Yohanes Waworuntu Eggi Sudjana, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (20/10/2010).
Menurut Eggi, Hary Tanoe mesti menepati janjinya. Bila tak hadir, maka Kejaksaan Agung juga harus berani mengambil sikap yang tegas untuk melakukan pemeriksaan kepada Hary Tanoe.
"Kalau dia hadir sebagaimana dahulu Yohanes Waworuntu dinyatakan tersangka. Nah kalau bisa Hary Tanoe juga tersangka, sama Hartono gitu loh, jangan hanya janji-janji saja," tegas Eggi.
Lebih jauh Eggi menjelaskan bahwa dirinya tidak sepakat dengan sikap Kejaksaan Agung yang kurang adil mengingat kliennya dahulu langsung ditahan saat penepatan tersangka dijatuhkan.
Sementara, perlakuan berbeda diperlihatkan kepada Komisaris PT SRD Hartono Tanoeseodibyo dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra sudah menjadi tersangka, tetapi tidak ditahan.
Eggi juga khawatir ada perlakuan yang lebih khusus lagi dari Kejaksaan Agung untuk Bos kelompok usaha MNC Hary Tanoesoedibjo. Semestinya sebagai penanggung jawab atas pengelolaan sisminbakum oleh PT SRD., Hary Tanoe dan Hartono harus segera ditindak
Sebab, perusahaan itu dimiliki oleh Hartono dan PT Bhakti Asset Management yang pemiliknya tak lain adalah Hary Tanoe.
"Kalau menurut hukum yang harus menanggung perusahaan yang memiliki saham, dan aliran dananya siapa yang menikmati begitu loh, nah kalau dari dua hal itu, Yohanes tidak punya saham disitu tidak menerima aliran dana, maka dengan kondisi itu tidak logis dan tidak adil kalau dibebankan kepada Yohanes," tandasnya.