Sidang Susno
Pengacara Susno Heran Perkara Arwana Belum Tahap Dua
Cukup mengherankan, penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari masih level P21 kendati dilaporkan pada 2007 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cukup mengherankan memang. Penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari atau bekennya perkara Arwana masih level P21 kendati dilaporkan pada 2007 lalu. Sementara, perkara mafia kasus terkait Arwana sudah memvonis satu terdakwa, Sjahril Djohan.
Ini yang membuat pengacara mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji heran, karena lamanya penanganan perkara. Bahkan, setelah berkas tersangka kasus arwana, Anwar Salmah dinyatakan P21 pada Januari 2010, sampai saat ini belum ada pelimpahan tahap dua.
"Kata penyidik, ada surat jaksa sudah 70 hari tersangka perlu diserahkan berarti itu kan bukan menolak. Justru kita menanyakan ko tidak direspon, kenapa diam aja," ujar Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2010).
Menurut Henry, sampai saat ini penyidik masih memegang berkas dan tidak kunjung dilimpahkan tahap dua. Katanya, "Jadi rekayasa ini semakin terbuka. Justru mereka khawatir kalau itu dilimpahakan ada rekayasa lain atau mafia lain yang terbongkar di situ."
Dalam persidangan tadi, penyidik arwana mengatakan, ketika hendak melimpahkan tahap dua, Anwar sakit dan dirawat di ICU selama sebulan. "Jaksanya sampaikan belum bisa dilimpahkan," ujar penyidik Suprana. Ia juga tak bisa jelaskan kenapa berkas arwana tak juga dilimpahkan berkas tahap dua. (*)