Rabu, 8 Oktober 2025

Sidang Susno

Haposan Tangani Perkara Arwana dari Sjahril

Perkara PT Salmah Arowana Lestari bukan didapat Haposan Hutagalung, tapi justru diberikan oleh pemberi suap Susno Rp 500 juta, Sjahril Johan.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Iswidodo
zoom-inlihat foto Haposan Tangani Perkara Arwana dari Sjahril
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Komjen Pol Susno Duadji memberi kesaksian pada persidangan terdakwa Sjahril Djohan, Kamis (2/9/2010)
JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM- Kubu terdakwa Kombes Pol Susno Duadji mengatakan, perkara PT Salmah Arowana Lestari bukan didapat Haposan Hutagalung, tapi justru diberikan oleh pemberi suap Susno Rp 500 juta, Sjahril Johan.

"Sebetulnya perkara arwana didapat Haposan dari SJ. Bukannya Haposan datang ke SJ, mengatakan saya kesulitan. Bukan. Perkara ini dari dia (SJ)," ujar Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2010).

Bermula ketika Ho Kian Kuat, digugat patner bisnisnya pemilik PT SAL Anwar Salma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Mr Ho, panggilan Ho Kian Kuat, tak punya pengacara dan menelepon anak buahnya orang Pontianak, Vincent.

Pada tanggal 21 Febuari 2008, Mr Ho minta Vincent datang ke Jakarta. Vincent pun memenuhi permintaan Mr Ho dan menelpon Kompol Gatot, Sekretaris Pribadi Wakapolri waktu itu Makbul Padmanegara. Ia langsung ke tempat Gatot di Mabes Polri.

"Dari bandara langsung sampai tempat Gatot. Gatot telpon-telpon orang. Datanglah SJ. Saya carikan pengacara. Diteleponlah Haposan. Disitu Haposan datang. Disitulah (Haposan) diberi kuasa menangani perdata," terang Henry. Pada 10 Maret 2008, Mr Ho laporkan perkara pidana ke Bareskrim.

Pengacara Gayus, Haposan Hutagalung memperoleh perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) setelah dihubungi Vincen, teman Hoo Kian Huat. Kemudian, Haposan membahas perkara itu bersama Sjahril Djohan dan Sespri Wakapolri Kompol Gatot di ruangan sespri (sekretaris pribadi)

Haposan tak menampik perkara arwana didapatnya dari Mr Ho. "Saya dipanggil karena Mr Ho digugat orang Pekanbaru. Dia tak ada pengacara untuk sidang di Jakarta Pusat, maka saya diberikan kuasa," ujar Haposan usai persidangan.

Pertemuan itu berlangsung di ruangan Gatot bersebelahan ruangan Makbul. Ketika ditanya kenapa harus di ruang Gatot, Haposan menampik pembahasan itu mengandung aroma KKN. "Karena buru-buru saja kita mau sidang. Bikin surat kuasa yang cepat ya di situ," dalihnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved