Sidang Susno
Pengangkatan Sjahril Jadi Staf Ahli Narkoba Dipertanyakan
Majelis hakim heran kenapa Sjahril Djohan bisa diangkat sebagai penasihat ahli narkoba berdasar SK dari Brigjen Indradi Thanos.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Charis Mardiyanto heran kenapa Sjahril Djohan bisa diangkat sebagai penasihat ahli narkoba berdasar Surat Keputusan Direktur IV Narkoba saat itu yang dijabat Brigjen Pol Indradi Thanos.
"Saya kira berwenang," ujar Sjahril saat ditanya Charis apakah seorang Direktur dapat mengangkat staf ahli saat persidangan terdakwa mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2010).
Namun, Sjahril menjawab tidak tahu ketika dikonfirmasi apakah pengangkatannya saat itu diketahui Kabareskrim dan Kapolri. Katanya, "Saya tidak tahu. Saya tidak tahu." Menurut Sjahril, meski SK berlaku satu tahun, tapi terus diperbaharui.
Kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, juga heran dengan status Sjahril dan menanyakan siapa Kabareskrim saat itu. Sjahril menjawab, "Makbul." Dengan jawaban itu, Maqdir berseloroh pendek. "Oh pantas," kata Maqdir.
Dalam persidangan tadi, Sjahril juga menunjukkan SK pengangkatannya ke hadapan majelis hakim dengan disaksikan penasihat hukum dan jaksa penuntut umum. Menurut Sjahril, bentuk pertolongan Haposan kepadanya soal arwana karena dirinya di Bareskrim.
Saat dikonfirmasi apakah pengangkatan penasihat ahli harus berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Direktur, Susno mengatakan kalau itu wewenang Kapolri. "Kapolri yang mengangkat penasihat ahli," ujar Susno.(*)