Selasa, 7 Oktober 2025

Bentrok di PN Jaksel

Polda Buru Pemegang Senpi di Indonesia Timur

Polda Metro Jaya masih mengejar pemegang senjata api saat bentrok dua kelompok massa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polda Buru Pemegang Senpi di Indonesia Timur
Tribunnews.com/Fajar Pratama
Bentrok dua kelompok pemuda di Pengadilan Ndegeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010). Bentrok diduga terkait kasus penganiayaan di klub malam Blowfish yang kini tengah disidang di PN Jaksel.
Laporan Wartawan Tribunnews.com: Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengejar pemegang senjata api saat bentrok dua kelompok massa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu 29 September 2010.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Sutarman mengatakan bahwa tersangka melakukan pelarian ke sejumlah daerah.

"Sejauh ini tinggal satu yang memegang senjata api, saat ini sudah enam tersangka yang sudah tertangkap dan mulai diberkas," imbuh Sutarman usai Salat Jumat di Masjid Al-Kautsar, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (05/11/2010).

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menyatakan bahwa pelaku yang menggunakan senjata api saat bentrok terjadi hanya satu orang. Pihaknya sempat mendapat kabar, pelaku berada di wilayah Indonesia Timur, namun tersangka sering berpindah tempat.

"Satu orang saja, kita masih mengikutinya, kemarin masih ada di Indonesia bagian timur, tapi kita ikuti terus," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait bentrok antar dua kelompok yang terjadi Rabu 29 September 2010 lalu di Depan PN Jaksel.

Enam tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya berinisial JNL alias N, NAM alias N, HN alias H, Viki, Viktor dan SK alias OL. Sedangkan dua orang yang dikenakan wajib lapor berinisial FB dan FR alias F. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 20 selongsong peluru, lima butir peluru aktif, lima golok dan empat anak panah.

Tersangka yang ditahan kemudian dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 351 tentang penghasutan dan UU darurat 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved