Sidang Susno
Kesaksian Sjahril dan Haposan Beda Versi
Kesaksian Sjahril Djohan dalam persidangan untuk terdakwa Komjen Susno Duadji berbeda versi dengan kesaksian Haposan Hutagalung

Beberapa perbedaan itu antara lain bahwa Sjahril mengaku bahwa nominal Rp 500 juta adalah dari Haposan. Usai sampaikan perkara arwana, Sjahril mengatakan Susno minta diperhatikan dan Haposan menyetujuinya. "Tidak (dari saya). Itu Haposan," ujar Sjahril ditanya hakim Haswandi siapa yang sebut nominal.
Haposan membantah menyebut nominal. Ia justru menyebut Sjahril yang tentukan nominal. "Ya seperti itu. Saya percaya dengan Sjahril Djohan," jawab Haposan ditanya kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, apakah Sjahril yang menentukan nominal Rp 500 juta, Selasa (2/11/2010).
Versi lainnya, Sjahril mengaku ditelpon Haposan untuk datang mengambil uang ke Sultan sebelum pukul 12.00 Wib pada 4 Desember 2008. Kata Sjahril, Haposan tak sebut nominal uang untuk Susno. Sjahril datang ke Sultan antara pukul 17.00-18.00 Wib. Katanya, "Tidak ingat persis."
Saat dikonfrontasi, Haposan mengakui tak pasti jamnya, tapi setelah mengambil uang di bank. Nurmala Sari, teller BCA Bidakara, mengatakan Haposan ambil uang sebelum layanan bank tutup. "Waktunya sore. Servis sampai 15.30 Wib. Waktu itu masih jam transaksi. Ngambilnya di bawah pukul 15.30 Wib," ujar Nurmala.
Perbedaan lainnya adalah saat penyerahan uang, di mana Sjahril mengaku mendatangi rumah Susno habis Isya. Sjahril mengaku tak tahu pasti jamnya. Sjahril meyakinkan, setelah memberikan uang, ia langsung telpon Haposan. Sementara Haposan mengatakan, Sjahril menelpon dirinya antara pukul 21.00-22.00 Wib. "Estimasi saya seperti itu," kata Haposan.
Dari bukti karcis parkir, diketahui bahwa Sjahril keluar hotel Sultan pukul 21.22. Selang 16 menit setelah itu, Haposan baru keluar. Kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, mengatakan, berdasar keterangan bukti karcis parkir, besar kemungkinan Sjahril tiba ke rumah Susno dinihari.
Maqdir mendasarkan pada keterangan Upang Supandji, sopir Sjahril, yang mengatakan bahwa saat keluar Sultan, kondisi jalan raya cukup padat. "Menurut Upang cukup macet. Kalau menurut Upang satu setengah jam (dari Sultan ke kantor Sjahril). Saksi bilang 15 menit," kata Maqdir.
Keterangan yang tidak match lainnya adalah soal cara Sjahril menerima telepon. Sjahril mengaku sering menyalakan loudspeaker saat menelpon orang. Namun, Upang yang sudah bekerja sekian lama, mengaku cara Sjahril seperti itu di luar kebiasaan.
"Upang di muka persidangan, baru sekali-kali itu (melihat Sjahril mengaktifkan loudspeaker hapenya). Kita harus percaya kepada saksi atau upang supandji yang polos itu?" tanya kuasa hukum Susno lainnya Mohammad Assegaf. (*)