Rabu, 22 April 2026

Gayus Keluar Penjara

Polisi Pembantu Gayus Meringkuk di Samping Blok Ba'asyir

Kepala Rutan Brimob Kepala Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto (IS) bersama delapan anak buahnya kini sudah berkumpul.

Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rutan Brimob Kepala Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto (IS) bersama delapan anak buahnya kini sudah berkumpul. Tiga anak buah IS yang sempat menghilang, telah dijebloskan ke sel tahanan Mabes Polri pada Rabu (10/11/2010) malam. Mereka berhimpun di samping blok Amir Jamaah Anshori Tauhid (JAT), yakni di blok B.

"Anak buah IS kumpul di blok B dengan ruangan besar untuk kapasitas enam orang. Lainnya tersebar di blok A dan B," kata sumber Tribunnews.com di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/11/2010).

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir dimasukkan ke sel tananan Blok A Nomor 4 Sel ini diawasi ketat dan dilengkapi kameran pengintai (CCTV), dan sensor suara. Blok A terdiri atas lima sel, A1 sampai A5. Blok A berhadapan dengan Blok B yang juga terdiri atas sel, B1-B5. Kedua blok ini diisi tahanan laki-laki, sedangkan Blok C khusus tahanan perempuan. Blok A4 dan Blok B5 adalah sel isolasi. Dulu Robert Tantular di isolasi di Blok B5.

Meski berada dalam satu blok dengan Ba'asyir, ternyata dari sembilan anggota Polri ini tak satu pun yang berada dalam sel yang dihuni Ba'asyir. Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto,  Briptu Anggoco Duto,  Briptu Bambang S, Briptu Datu A, dan  Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo dan Bripda Bagus. terbagi dalam tiga sel berbeda.

"Tidak ada yang dengan ustad ABB. Mereka menempati tiga kamar," ungkap sumber.

Berada dalam blok yang sama, sumber tribunnews.com menyebut, justru mempermudah menjalin komunikasi sembilan anggota Polri tersebut. "Mereka bebas berinteraksi juga," tuturnya.

Sembilan penjaga Gayus di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok diduga melanggar pasal 5, pasal 11, dan pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Atas dugaan ini, kesembilan aparat polri ini menenteng status tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved