Sidang Susno
Ari Yusuf: Kenapa Kabidkeu Polda Jabar Tak Jadi Tersangka?
Ary Yusuf Amir mempertanyakan sikap penegak hukum yang tidak menjadikan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Susno Duadji, Ary Yusuf Amir, menyayangkan langkah aparat penegak hukium yang tidak menjadikan Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Jawa Barat Kombes Pol Maman Abdurrahman Pasya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 silam.
Padahal, menurut Ary, Maman lah yang melakukan pemotongan langsung dana hibah itu dengan memberikn perintah langung kepada Kasubdit Akuntansi Polda Jabar Kompol Iwan Gustiwan dan Staf Kabid Keuangan Yultje Aryanti.
"Nah yang aneh lagi dalam persidangan, Kabidkeu tidak ditetapkan sebagai tersangka. Malah Iwan dan Yulce yang memotong langsung pun tidak dijadikan tersangka," tanya Ary di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2010).
Ironisnya, kata Ary Yusuf, justru Susno sebagai Kapolda Jawa Barat yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, imbuh Ary, ketiga orang inilah yang melaksakan langsung pemotongan dana hibah tersebut.
"Kenapa kok ujuk-ujuk Pak Susno, bagaimana ini? Kasus rekening juga ganjil, kalau JPU jeli dalam memeriksa berkas, perkara ini tidak akan P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa). Kami yakin sekali," tegasnya.(*)