Selasa, 14 April 2026

Korupsi Sisminbakum

Kejaksaan Agung Tunggu Salinan Putusan Kasasi Romli Turun

Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas putusan kasasi MA yang melepaskan mantan Dirjen Ahu Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Dirjen Ahu Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita dari segala tuntutan hukum pidana korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Harusnya diketahui dulu isi salinan putusannya apa. Kita belum menerima apa salinan isinya. Seharusnya kita terima dulu lah salinan putusannya lalu baru akan kita menentukan sikap. Kasasi mana yang diterima dan yang tidak diterima yang mana," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (22/12/2010).

Babul mengatakan, kejaksaan agung tidak dapat serta merta secepat kilat menentukan sikap mereka atas putusan kasasi tersebut. "Pertimbangan adalah perlu kita pelajari dulu. Kita tidak bisa bicara tanpa ada fakta hukumnya. Kita baca dan pelajari dulu putusannya baru nanti kita tanggapi di tingkat pimpinan," jelasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Romli Atmasasmita terkait kasus korupsi Sisminbakum. Dalam putusan tersebut, MA melepaskan Romli dari segala tuntutan tindak pidana korupsi tersebut. "Bukan bebas tapi divonis lepas, dalam arti tidak dapat dihukum," kata Hakim Kasasi Muhammad Taufik di Gedung MA, Jakarta, Rabu (22/12/2010).

Dalam pertimbangan putusan kasasi tersebut menyatakan Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisiminbakum. Selain itu pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan serta negara tidak dirugikan. Hakim pun berpendapat tidak ada sifat yang melawan hukum.

Romli sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jaksel pada 7 September 2009 dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar US$ 2 ribu dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.

Romli dinilai oleh majelis hakim tingkat pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Di tingkat banding yakni di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim banding juga berpendapat sama dengan majelis hakim di tingkat pertama. Meski begitu, hukuman untuk Romli menjadi lebih ringan. Di tingkat banding, Romli dihukum satu tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar US$ 2 ribu dan Rp 5 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved