Senin, 1 September 2025

Ayin Bebas

Kegiatan Pertama Ayin Pascabebas: Siapkan Tumpeng Syukuran

Rona muka Artalita Suryani alias Ayin terlihat sumringah menyusul pembebasan bersyarat yang diterimanya usai jalani hukuman penjara.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Kegiatan Pertama Ayin Pascabebas: Siapkan Tumpeng Syukuran
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
URUS SKPB - Arthalyta Suryani alias Ayin sekitar 30 menit berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ayin yang datang bersama kuasa hukumnya OC Kaligis mendatangi Kejari Jaksel sekitar pukul 12.00 Wib guna mengurus SK Pembebasan bersyarat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand W dan Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rona muka Artalita Suryani alias Ayin terlihat sumringah menyusul pembebasan bersyarat yang diterimanya usai jalani hukuman penjara karena suap ke jaksa Urip Tri Gunawan. Usai menyelesaikan administrasi pembebasannya, Ayin adakan syukuran.

"Mau syukuran dulu," kata Ayin sambil mempercepat langkahnya menuju mobil Toyota Alphard Hitam Toyota Alphard B 1600 BK. Satu kerabatnya lalu menimpali ucapan Ayin.

"Kita ga ke Lampung dulu lah,mas. Mau tumpengan dulu, syukuran sudah bebas," imbuh pria yang mengenakan batik berwarna biru.

Saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ayin mengenakan mengenakan baju lengan panjang warna biru muda dipadu putih serta kacamata rayband ditaruh di atas kepalanya.

Ia ditemani kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis. Diketahui, Ayin akhirnya bebas dan keluar dari Lapas Tangerang, Jumat (28/1/2011) sekitar pukul 09.15 WIB. Ia keluar ditemani anak dan keluarganya yang sudah menunggu sejak pagi. Ayin ditemani anak dan keluarganya dan memilih langsung masuk mobil.

Ayin adalah terpidana 5 tahun dalam kasus suap Rp 6 miliar kepada jaksa Urip Tri Gunawan.
Suap terhadap jaksa tersebut dinilai terkait dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan