Bentrok Cikeusik
Jimlly: Pindahkan Konflik Ahmadiyah ke Ruang Sidang
Anggota Dewan Penasehat Komnas HAM meminta konflik yang terjadi terhadap jamaah Ahmadiyah dipindahkan ke ruang sidang.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Kisdiantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Penasehat Komnas HAM, Jimmly Ashidiqqie, meminta konflik yang terjadi terhadap jamaah Ahmadiyah bisa dipindahkan dari lapangan ke ruang sidang.
Menurutnya, kejadian tersebut sudah terjadi berulang-ulang, dan dirinya mengaku tidak tega terhadap penganiayaan terhadap kelompok orang yang minoritas.
"Saya tidak tega melihat mereka diperlakukan semena-mena, tidak berprikemanusiaan, dibunuh, disiksa, dirusak hartanya, diberangus haknya, dan rasa amannya," kata Jimmly di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/2/2011).
Menurutnya yang seharusnya dilakukan negara saat ini bukan hanya mempersoalkan kata dari peraturan yang ada atau undang-undang, tetapi harus lebih pada tindakan yang konkret. "Negara harus segera bertindak, bukan hanya dari hulu saja tapi juga harus sampai ke hilir," katanya.
Saat ini, kata dia, bukan masalah ada atau tidaknya pasal yang bisa menjerat para pelaku, tetapi konflik tersebut harus secepatnya dibawa ke ruang pengadilan. Alasannya, hakim nanti yang akan menentukan dan mencarinya dengan pasal-pasal yang ada saat ini."Ini untuk memastikan bahwa sistem hukum kita berjalan," ujarnya.
Ia mendesak untuk menyegerakan memnidahkan potensi konflik publik tersebut ke ruang beradab supaya masyarakat Indonesia bisa diberi arah kehidupan yang benar. "Jangan membiarkan kasus berlarut-larut tanpa ada penyelesaiaan dan supaya tidak memberi pembelajaran yang keliru kepada masyarakat," jelasnya.