Rabu, 20 Agustus 2025

Bentrok Cikeusik

Kejagung Akan Lakukan Evaluasi SKB Terkait Ahmadiyah

Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait bentrokan Ahmadiyah dengan warga

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kejagung Akan Lakukan Evaluasi SKB Terkait Ahmadiyah
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Seorang petugas Kepolisian berjaga-jaga di depan Masjid Al Hidayah, yang juga kantor Pimpinan Majelis Amilah Jemaat Jakpus Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di bilangan Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait bentrokan Ahmadiyah dengan warga Cikeusik, Pandegalang. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan daerah-daerah terkait evaluasi SKB.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menkopolhukam tadi malam. Salah satu butirnya evaluasi SKB dan akan kita follow up. Nanti sore akan melakukan pertemuan akan melibatkan dari daerah khususnya seperti itu.  tentunya ini terkait masalah pelaksanaan dari pada butir-butir ada 12 butir dari SKB dasarnya kita evaluasi kembali," kata Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/2/2011).

Menurut Basrief, nantinya akan dilihat mana saja butir-butir yang belum dilaksanakan dan mendorong untuk bisa terlaksana."Sesuai instruksi presiden pada kami juga seperti itu," katanya.

Ketika ditanyakan pengawasan kejaksaan soal Surat Keputusan Bersama (SKB), Basrief mengatakan dalam butir tersebut tidak melarang adanya kegiatan Ahmadiyah. Jaksa Agung meminta Jamaat Ahmadiyah mematuhi yang tercantum dalam butir tersebut, demikian juga dengan warga masyarakat.

"Menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dari apa yang telah disepakati itu yang harus kita tegakkan," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan