Bentrok Cikeusik
Insiden Ahmadiyah Jangan Langsung disebut Pelanggaran HAM
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar mengingatkan publik untuk tidak serta menyatakan aksi kekerasan dan penyerangan
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Dengan Ahmadiyah itu sendiri jangan terlalu cepat menyatakan itu pelanggaran HAM atau bukan pelanggaran HAM," ujarnya di kantornya,
Selasa (8/2/2011).
Menurut Patrialis, biarlah penyelidikan yang tengah berjalan, yang nantinya menyatakan apakah ada unsur pelanggaran HAM dalam aksi itu atau tidak.
Meski meyakini insiden ini tidak dibenarkan dalam hukum dan HAM,
Patrialis, pada kesempatan itu, turut mengingatkan publik untuk tidak serta merta "latah" berperan menjadi hakim yang menghakimi pihak-pihak tertentu sebagai pihak yang bersalah dalam insiden ini.
"Kekerasan, di mana pun, oleh siapa pun, itu prinsipnya tidak dibenarkan. Tapi Jangan menyalahkan siapa-siapa dulu. Yang melakukan kekerasan itu pasti salah," ungkapnya.
Patrialis berharap, publik sabar menunggu hasil proses hukum yang tengah dilakukan lembaga penegak hukum dan instansi lain yang terkait, dalam insiden ini. Sejauh ini, seluruh lembaga penegak hukum dan instansi terkait, menurut Patrialis, terus berkoordinasi untuk berupaya mengusut dugaan pelanggaran HAM dan hukum di insiden tersebut.
Koordinasi, juga mengikutsertakan Kementerian koordinator, politik hukum dan HAM. "Jadi sekali lagi, setiap pelanggaran harus dilakukan tindakan," ujarnya.