Bentrok Cikeusik
Patrialis Tegaskan Tak Berwenang Bubarkan Ahmadiyah
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan dirinya dan kementerian yang dipimpinnya tak berwenang memuluskan permintaan beberapa
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan dirinya dan kementerian yang dipimpinnya tak berwenang memuluskan permintaan beberapa pihak untuk membubarkan Ahmadiyah. Pembubaran Ahmadiyah, katanya, merupakan kewenangan pemerintah, yang dalam hal ini Menteri Agama.
"Ya kita tunggulah keputusan terakhir pemerintah. Ada yang memiliki
domainnya. Nanti Kemenag (Kementerian Agama) lah," ujarnya di
kantornya, Jakarta, Selasa (8/2/2011).
Patrialis pun memilih enggan ikut serta meramaikan maraknya tudingan
berbagai pihak soal adanya pembiaran institusi kepolisian dalam
menyikapi insiden itu.
Pasalnya, menurut Patrialis, saat ini bukanlah saat yang tepat untuk
menyalahkan satu atau beberapa pihak terkait insiden itu. "Saya tidak
mau menuding siapa-siapa. Sekarang apa yang bisa kita lakukan yang
terbaik gitu ajalah. Tidak usah saling menyalahkan," tegasnya.
"Ya kita tunggulah keputusan terakhir pemerintah. Ada yang memiliki
domainnya. Nanti Kemenag (Kementerian Agama) lah," ujarnya di
kantornya, Jakarta, Selasa (8/2/2011).
Patrialis pun memilih enggan ikut serta meramaikan maraknya tudingan
berbagai pihak soal adanya pembiaran institusi kepolisian dalam
menyikapi insiden itu.
Pasalnya, menurut Patrialis, saat ini bukanlah saat yang tepat untuk
menyalahkan satu atau beberapa pihak terkait insiden itu. "Saya tidak
mau menuding siapa-siapa. Sekarang apa yang bisa kita lakukan yang
terbaik gitu ajalah. Tidak usah saling menyalahkan," tegasnya.
Berita Terkait