Senin, 18 Agustus 2025

Bentrok Cikeusik

Pemerintah Belum Bersikap Soal Revisi SKB 3 Menteri

Pemerintah, hingga sekarang, menurut Menteri Agama Suryadharma, belum mengambil keputusan untuk merevisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri

zoom-inlihat foto Pemerintah Belum Bersikap Soal Revisi SKB 3 Menteri
Tribun Jabar/Deni Denaswara
BUBARKAN ALIRAN SESAT : Ribuan massa yang mengatasnamakan Aliansi Ummat Islam (ALUMI) Jabar berunjukrasa di depan Gedung Sate Bandung, Selasa (15/1). Dalam orasinya mereka menentang keras keberadaan Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan Ahmadiyah Qadiyani yang disinyalir merupakan gerakan aliran sesat. Unjukrasa diwarnai dengan deklarasi penolakan aliran sesat oleh pimpinan ormas Islam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali, Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo, Jaksa Agung, Basrief Arief, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menghadiri rapat kordinasi hari ini, Rabu (9/2/2011), guna mencari penyelesaian konflik seputar aliran Ahmadiyah.

Pemerintah, hingga sekarang, menurut Menteri Agama Suryadharma, belum mengambil keputusan untuk merevisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang mengatur tentang Ahmadiyah.

"Belum sampai kepada revisi, mengimplementasikan SKB itu, tapi juga pada masyarakat non Ahmadiyah, bila melakukan kekerasan harus ditindak, Jemaah Ahmadiyah, akan juga ditindak bila menyebarkan ajarannya," tutupnya.

Sementara itu, Menkumham, Patrialis Akbar, mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai, aliran Ahmadiyah, akan dilarang atau tidak.

"Ini yang kita bicarakan, dilarang atau tidak. Kita cari yang terbaik, supaya tidak ada konflik, ini kan konflik dari jaman kuda gigit besi," serunya.

Namun ketika disinggung apakah Pemerintah akan bertindak tegas untuk membubarkan Ahmadiyah, Patrialis hanya berseloroh. "Itu wartawan lebih pinter," tutupnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan