Jaksa Ditangkap
Kejari Tangerang Siap Bantu KPK
Kejari Tangerang, Chairul Amir menyatakan siap membantu KPK terkait penangkapan oknum dalam lembaga penegak hukum yang dipimpinnya.
Penulis:
M. Ismunadi
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chairul Amir menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan oknum dalam lembaga penegak hukum yang dipimpinnya. Bantuan akan diberikan walau hanya sekedar informasi yang dibutuhkan KPK dalam proses penyidikan.
"Kita terbuka. Silahkan saja," ungkap Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2/2011).
Meski begitu, Chairul mengaku belum ada pemberitahuan resmi terkait penangkapan DSW Jumat (11/2/2011) malam. Hal serupa juga dilontarkannya saat disinggung apakah KPK bakal menggeledah ruang kerja DSW di kantor Kejari Tangerang, Jalan TMP Taruna, atau tidak.
Chairul menegaskan saat ditangkap DSW tidak dalam posisi dinas. Hal ini diperkuat dengan melihat waktu penangkapan jaksa fungsional yang diperbantukan di bagian intelijen itu. DSW ditangkap KPK sekitar pukul 21.00 WIB setelah sebelumnya dilakukan pengintaian sejak pukul 17.00 WIB.
"Kalau dalam keadaan dinas, pasti ada surat yang menyertainya," tegasnya.
Lebih lanjut, Chairul mengatakan sebagai jaksa fungsional, DSW mendapat bantuan dari Persatuan Jaksa Indonesia. Setidaknya bantuan itu dalam hal menghadirkan penasihat hukum.
"Adalah hak tersangka yang dilindungi UU bahwa orang yang diperiksa dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, harus didampingi penasihat hukum. Kabar terakhir, dia sudah didampingi penasihat hukum," kata Chairul.
Sementara itu, ketika disinggung sanksi yang bakal diterima DSW jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Chairul enggan memberikan komentar. Dia lebih memilih untuk menunggu proses penyidikan selesai.