Jaksa Ditangkap
Kejagung Koordinasi dengan KPK Dalam Kasus Jaksa DSW
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasaan Jaksa DSW kepada pegawai BRI.
"Saya terus berkoordinasi dengan ketua KPK, untuk mendapatkan apakah mungkin ada yang lain. Jadi kita tunggu saja hasilnya. KPK tentu akan melakukan dari sisi pidana. Kalau KPK menemukan ada dugaan ke yang lain, tentu kita akan tarik dari sisi kepegawaiannya," imbuh Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/2/2011).
Basrief mengatakan dirinya telah meminta JAM Was (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk menelusuri kasus tersebut. Basrief juga meminta JAM was untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang.
Terkait jabatan DSW yang bertugas sebagai Jaksa Fungsional Bidang Intelijen yang memegang perkara. Basrief mengungkapkan bahwa kasus tersebut terkait dengan perkara pidana umum sehingga mungkin saja DSW menangani suatu perkara. "Dia kan jaksa fungsional, jaksa fungsional memang tugasnya melakukan penuntutan di persidangan dan melakukan pemeriksaan ketika masih di penyidikan. Jadi boleh lah," ucapnya.
Basrief mengatakan pegawai BRI yang didatangi oleh DSW bukanlah orang yang berperkara. "Tetapi temannya dari orang yang berpekara," katanya.
Basrief mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan yang ditujukan bagi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tangerang itu, yakni bernomor VII-001/C/02/2011 tanggal 14 Februari 2011. "Jadi kita tunggu penyidikan KPK," imbuhnya.
Seperti diketahui, saat penangkapan, penyidik KPK menemukan amplop berisi uang Rp 50 juta dalam bagasi mobil Terrios hitam milik DSW. Uang itu diduga hasil pemerasan terhadap F, pegawai BRI. Kini, DSW jadi tahanan titipan KPK di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.