Kamis, 11 September 2025

Demo di Jakarta

Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK

IPW meminta Polda Metro Jaya tak memproses aduan dari Satuan Siber TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
UNJUK RASA DPR - Figur publik, Ferry Irwandi saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025) sore. Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya tak memproses aduan dari Satuan Siber TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya tak memproses aduan dari Satuan Siber TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

IPW adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang independen dan berperan sebagai pengawas kinerja kepolisian di Indonesia.

Baca juga: Ferry Irwandi Dibidik Satsiber TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polri Tak Proses Laporan

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan TNI tak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Indonesia Police watch mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI atas Aktivis Ferry Irwandi kordianator malaka projek karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

 

 

Sugeng menilai pernyataan Ferry dalam berbagai wawancara di media soal dugaan prajurit TNI yang ditangkap saat beberapa aksi demo berujung ricuh sehingga menimbulkan kecurigaan adanya peran dari TNI itu merupakan suatu hak menyatakan pendapat dimuka umum.

Apalagi jika pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU Pers.

Selanjutnya, Sugeng pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.

Menurutnya pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi "frasa “orang lain” dalam pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Selanjutnya, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

"Berdasarkan putusan MK secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE," ungkapnya.

"Hal ini Dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya," sambungnya.

Meskipun dalam UU nomor 3 tahun 2025 tentang TNI pada pasal 7 ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) berkaitan dengan siber yaitu membantu dalam upaya ancaman siber, tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense) bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran Pidana ITE pada polisi. 

"Berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas dengan ini Indonesia Police Watch mendesak Polri untuk menghentikan memproses hukum pengaduan Dansat Siber TNI pada saudara Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum," tuturnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan