Jaksa Ditangkap
KPK Belum Mau Ungkap Besar Uang yang Diterima DSW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap besaran nominal uang yang diterima oknum jaksa Dwi
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap besaran nominal uang yang diterima oknum jaksa Dwi Seno Widjanarko dari pegawai BRI berinisial F.
"Untuk kepentingan pengembangan belum bisa dibuka ke publik," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat
(18/2/2011).
Johan sendiri mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik perihal besaran nominal uang yang diserahkan menggunakan amplop cokelat berbungkus plastik itu. "Waktu penangkapan, itu (uang yang diberikan F dalam amplop) belum dihitung," katanya.
Johan memastikan, besaran uang itu, akan dibukakan seterang-terangnya
di persidangan Dwi Seno di pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Jamwas Marwan Effendy menegaskan adanya kekeliruan dalam jumlah uang yang sampai di tangan jaksa DSW. Menurutnya, jumlah uang yang didapat DSW tidak sebesar itu.
"Tanya KPK saja biar pasti, kan KPK yang sedang menangani. Kalau memang benar, tidak sebesar itu uangnya, pasti dijebak itu. Kalau
memang dijebak, yang menjebaknya bisa dikenakan Pasal 56 ayat 2, yakni
turut bersama-sama memberikan kesempatan orang untuk melakukan tindak
kejahatan," ujar Marwan.
"Untuk kepentingan pengembangan belum bisa dibuka ke publik," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat
(18/2/2011).
Johan sendiri mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik perihal besaran nominal uang yang diserahkan menggunakan amplop cokelat berbungkus plastik itu. "Waktu penangkapan, itu (uang yang diberikan F dalam amplop) belum dihitung," katanya.
Johan memastikan, besaran uang itu, akan dibukakan seterang-terangnya
di persidangan Dwi Seno di pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Jamwas Marwan Effendy menegaskan adanya kekeliruan dalam jumlah uang yang sampai di tangan jaksa DSW. Menurutnya, jumlah uang yang didapat DSW tidak sebesar itu.
"Tanya KPK saja biar pasti, kan KPK yang sedang menangani. Kalau memang benar, tidak sebesar itu uangnya, pasti dijebak itu. Kalau
memang dijebak, yang menjebaknya bisa dikenakan Pasal 56 ayat 2, yakni
turut bersama-sama memberikan kesempatan orang untuk melakukan tindak
kejahatan," ujar Marwan.
Rekomendasi untuk Anda