Susu Berbakteri
PN Jakarta Pusat Terima Salinan Putusan Kasasi Susu Formula
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku telah menerima salinan putusan susu formula di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Suwidya, putusan itu diterima oleh pihaknya pada hari ini, Jumat (18/2/2011).
"Sudah kami terima, pada hari ini, pukul 11.00 WIB," aku Suwidya.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, surat salinan putusan
kasasi tersebut, sudah dikirimkan pihaknya, pada tanggal 31 Januari
2011, kemarin.
"Salinan putusan kasasi sudah dikirim pada 31Januari ke PN pengaju yaitu PN Jakarta Pusat," tuturnya.
Menurutnya, selepas ini, maka PN Pusat, harus memberitahukan, dan memberikan salinan putusan itu ke pihak-pihak berperkara.
Mereka yang berperkara adalah, David Tobing, selaku penggugat, dan Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan, dan Institute
Pertanian Bogor (IPB), selaku pihak tergugat.
"Tinggal langkah selanjutnya kan, ini putusan inkrah. PN Pusat setelah
ini memberitahu ke pihak-pihak, setelah itu pihak-pihak akan diberikan
salinan putusan, tinggal kita tunggu apakah David mengajukan permohonan
eksekusi atau tidak," ucapnya.
Namun ketika dikonfirmasi kepada Suwidya, kapan kiranya salinan putusan
itu diberikan kepada pihak berperkara, Tribunnews.com, belum mendapatkan
konfirmasinya.
Diketahui MA memutuskan untuk memenangkan gugatan David terhadap, BPOM, Menkes, dan IPB.
MA menyatakan Menkes, BPOM, dan IPB harus melansir data penelitian yang
menyebut beberapa produk susu formula mengandung bakteri Enterobacteri
Sakazakii.