Rabu, 10 September 2025

Jaksa Ditangkap

Jamwas Telusuri Uang dalam Amplop Jaksa DSW

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi telah memerintahkan anak buahnya untuk menelusuri kebenaran jumlah uang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jamwas Telusuri Uang dalam Amplop Jaksa DSW
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Jaksa intelijen di Kejaksaan Negeri Tangerang berinisial DSW
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi telah memerintahkan anak buahnya untuk menelusuri kebenaran jumlah uang didalam amplop yang diterima Jaksa DSW dari pegawai Bank BRI.

Informasi yang diterima Kejaksaan Agung masih simpang siur terkait jumlah uang didalam amplop saat ditemukan di mobil Terios Jaksa DSW saat ditangkap pihak KPK.

Marwan mengatakan mendapat informasi jumlah uang sebesar Rp 50 juta, namun ada pula yang menyebutkan hanya Rp 1 juta. Oleh karenanya dirinya memerintahkan inspektur V bidang pengawasan untuk bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Marwan mengaku belum mendapatkan hasil pertemuan tersebut,

"Belum, tadi saya sudah perintahkan Inspektur V Pak Palti Simanjuntak menemui direktur penyidikan KPK," ujar Marwan dalam pesan singkatnya, Senin (21/2/2011).

Sementara itu terkait pemeriksaan terhadap atasan Jaksa DSW di Kejaksaan Negeri Tangerang, Marwan menyatakan pemeriksaan masih berlangsung.

"Kasi Pidum dan Kasi Intel, sudah diperiksa tetapi peneriksaan untuk eksternal masih berlangsung mulai dari sopir DSW, Pegawai BRI dan lain lain, jadi belum bisa disimpulkan," ujarnya.

Seperti diketahui, saat penangkapan, penyidik KPK menemukan amplop berisi uang Rp 50 juta dalam bagasi mobil Terrios hitam milik DSW. Uang itu diduga hasil pemerasan terhadap F, pegawai BRI. Kini, DSW jadi tahanan titipan KPK di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Apa benar Rp 50 juta. Kalau tidak benar Rp 50 juta artinya, ada kemungkinan di jebak.  Kalau dijebak kan gak etis dong. Harusnya kan tidak memberikan kesempatan kepada orang-orang yang melakukan kejahatan. Kalau dijebak, yang menjebaknya bisa kena Pasal 56 ayat (2) KUHP yakni memberikan kesempatan orang untuk melakukan tindak kejahatan," ujar Marwan pada Jumat (18/2/2011).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan