Susu Berbakteri
Menkes: Saya Tak Sanggup Jalankan Putusan MA
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedianingsih mengatakan ada tiga alasan mengapa pihaknya lebih memilih ajukan PK
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedianingsih mengatakan ada tiga alasan mengapa pihaknya lebih memilih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) ketimbang mengumumkan nama merdek susu formula berbakteri Sakazakii.
Pertama, karena tidak ada data dan ketidaksanggupan dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung.
"Kemenkes taat hukum ingin sekali melaksanakan hukum tapi tak sanggup karena tidak adanya data, pengajuan PK karena ketidaksanggupan kami memunculkan data," ujar Menkes saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (23/2/2011).
Menurut Menkes, yang berikutnya pihak Kemenkes tidak mengumumkan nama merek susu formula bukan karena ada hubungan dengan pengusaha susu formula.
"Hal itu tidak berdasar, kita kan sudah buat RPP ASI, melarang susu formula, tidak benar kolusi dengan Menkes, justru produsen susu formula tidak senang dengan kita karena melarang ibu-ibu meminum susu formula," jelasnya.
Terakhir menurut Menkes, pihaknya akan kembali melakukan penelitian terhadap produk-produk susu formula sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
"Kita punya tanggung jawab ingin lebih menjaga sosialisasi aman dikonsumsi, lebih giatkan lagi, karea itu Balitbang kumpulkan sampel dan pemeriksaan sekali lagi terhadap susu formula tersebut," jelasnya.
Senada dengan Menkes, Kepala BPOM, Kustantinah juga mengaku tidak sanggup menjalankan hukum karena tidak memiliki data yang dimaksud, yakni susu formula berbakter Sakazakii.
"Walaupun tadi saya katakan BPOM sudah menerima salinan putusan MA tapi kami tidak dapat melaksanakan putusan itu secara material tidak punya akses data itu, karena itu kami tunjuk jaksa agung, karena tidak bisa melaksanakan," tandasnya.