Susu Berbakteri
Pengadilan Tak Bisa Paksa Menkes Cs Umumkan Produk Susu Formula
Pihak pengadilan, menurut Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, tidak bisa melakukan eksekusi paksa putusan kasasi susu formula berbakteri.
Editor:
Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pengadilan, menurut Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, tidak bisa melakukan eksekusi paksa putusan kasasi susu formula berbakteri. Ia menegaskan, pihak Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), tidak bisa dipaksa untuk mengungkapkan produk susu formula berbakteri.
"Bila tidak mau, kan tidak bisa ditarik supaya mengumumkan, bila dia bungkam, ditodong dengan pistol begitu? Ini kan tidak sama dengan sita mobil atau gedung, yang pengadilan bisa meminta bantuan dari kepolisian, untuk menyitanya," tutur Tumpa kepada wartawan yang mewawancarainya di Kantor MA, Kamis (24/2/2011) siang.
Solusi untuk persoalan pengumuman susu formula ini, menurutnya, adalah pihak pemenang gugatan, menilai informasi produk susu formula berbakteri itu dengan uang.
"Tapi kalau tidak mau melakukan itu, ada ketentuan lain yang bisa dikenakan, bila tak mau melakukan itu bisa dilakukan ganti rugi, kerugian yang dialami penggugat bisa diminta, jadi perbuatan itu bisa dinilai oleh sejumlah uang, kalau tidak mau mengumumkannya," kata Tumpa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkes, BPOM, dan IPB, tetap kekeuh, tidak mau umumkan hasil penelitian IPB, yaitu temuan produk susu formula bayi yang mengandung bakteri, Enterobacter Sakazakii, kendati MA dalam putusannya menyatakan ketiga pihak tersebut harus mengumumkannya.